Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik 16 produk kosmetik yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk ini ditemukan mengandung risiko besar karena penggunaannya melibatkan alat aplikator seperti jarum atau microneedle, yang berpotensi menyebabkan infeksi atau kerusakan kulit. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan yang aman dan sesuai dengan standar BPOM. hallo informasi
Penarikan ini merupakan langkah tegas BPOM dalam memastikan produk yang beredar di pasaran aman digunakan oleh konsumen. BPOM mengingatkan agar konsumen hanya memilih produk dengan izin edar yang jelas serta melalui prosedur yang sesuai. Salah satu alasan penarikan ini adalah pengaplikasiannya yang tidak steril dan bisa memicu efek samping berbahaya, seperti infeksi atau iritasi yang serius.
Selain itu, BPOM juga berkomitmen untuk mengawasi pemusnahan produk-produk yang ditarik dari peredaran, agar tidak ada yang beredar kembali. Proses penghancuran produk ini akan dilakukan dengan pengawasan langsung dari petugas BPOM di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan yang bisa timbul akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. hallo informasi
Penting bagi konsumen untuk selalu memperhatikan label produk yang digunakan. Produk kosmetik yang aman harus dilengkapi dengan izin edar dari BPOM dan mengandung bahan-bahan yang telah teruji aman. BPOM juga mengimbau agar konsumen tidak tergiur dengan produk yang menawarkan klaim atau cara penggunaan yang tidak sesuai dengan prosedur medis atau kecantikan yang sudah terbukti aman.
Kehati-hatian dalam memilih kosmetik menjadi sangat penting di era sekarang ini, terutama dengan maraknya promosi online yang mempengaruhi keputusan konsumen. Oleh karena itu, BPOM terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik, demi keselamatan dan kesehatan kulit. hallo informasi
Baca juga :
Leave a Reply